Jumat, 23 Desember 2011

definisi apotek


Pengertian Apotek
Menurut Keputusan Menkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 Apotek merupakan suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.
Definisi apotek menurut PP 51 Tahun 2009. Apotek merupakan suatu tempatatau terminal distribusi obat perbekalan farmasi yang dikelola oleh apoteker sesuai standar dan etika kefarmasian..
2.2.      Tugas dan Fungsi Apotek
            Apotek memiliki tugas dan fungsi sebagai
1.      Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah  mengucapkan sumpah jabatan
2.      Sarana farmasi untuk melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk,  pencampuran  dan penyerahan obat atau bahan obat.
3.      Sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat – obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
2.3.      Persyaratan Apotek
            Syarat pendirian apotik menurut PP No. 51 Tahun 2010
1.      Salinan / Fc SIK atau SP
2.      Salinan /Fc KTP dan surat peryataan tempat tinggal secara nyata
3.      Salinan / Fc denah baguna surat  yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik /sewa/ kontrak
4.      Daftar AA mencantumkan nama, alamat, tahun lulus dan SIK
5.      Asli dan salinan / FC daftar terperinci alat perlengkapan apotik
6.      Surat pernyataan APA tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotik lain
7.      Asli dan salinan / FC Surat Izin atas bagi PNS, Anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya .
8.      Akte perjanjian kerjsama APA dan PSA
9.      Surat peryataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi
10.  NPWP
11.  Rekomendasi ISFI 
Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa
persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama
dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
b.       Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan
komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
c.       Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
d.      Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
e.       Bangunan dan Kelengkapan, Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek. Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain: Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll.
f.       Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.
2.4.      Personalia Apotek
a)      Apoteker pengelola dan penangung jawab apotek
b)      Asisten Apoteker
c)      Asisten administrasi apotek
d)     Pembantu asisten apoteker
e)      Pembantu pembukuan administrasi
f)       CS / cleaning service


2.5.      Pengertian Obat
1)      Obat bebas merupakan obat yang dapat di beli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang di anjurkan.
Dengan tanda  lingkaran bulat warna hijau dengan garis tepi hitam.
Contohnya Pamol dan Dumin yang berisi paracetamol.
     


2)      Obat bebas terbatas (daftar W= waarschuwing = peringatan) adalah obat keras yang dapat diserahakan tanpa dengan resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu.
Kemudian diberi tanda lingkaran bulatwarna biru dan garis tepiwarna hitam serta diberi tanda peringatan.
Contohnya : Antiza yang berisi dextromethorpan HBr, paracetamol dan phenylpropanolamin HCl.
     


3)      Obat Keras (daftar G = ggeverlink = berbahaya ) merupakan semua obat yang memiliki takaran / dosis  maksimum yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah,di beri tanda khsusus lingkran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan huruf  “K” ditengah yang menyentuh garis tepi seperti Ranitidine, Antasida, dll.

 




P.No.1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pakainya.
Contoh :Antimo (Dimenhidrat 50 mg ) =  Mabuk perjalanan. Decolgen (Asetaminofen 400 mg, fenilpropanolamin HCl 12,5 mg, klorfeniraminmaleat 1 mg tiap tablet) = Meringankan gejala flu seperti demam, sakit kepala, bersin-bersin dan hidung tersumbat.
                       P.No 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, Jangan ditelan
                       Contoh:  Isodine gargle (Povidon iodin 1%) = Menghilangkan rasa sakit akibat infeksi seperti faringitis (radang tekak), tonsilitis (radang tonsil/amandel), sariawan, stomatitis (radang rongga mulut), gingivitis (radang gusi).                              Betadine gargle (Povidone Iodine 1% dan bahan tambahan denatured alkohol) = Obat kumur antiseptik untuk mengatasi radang tenggorokan, sariawan, gusi bengkak, dan bau mulut.
P.No.3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
Contoh :Caladine lotion (Calamine 5%, zinc oxide 10%, diphenhydramine HCl 2%) = Mengobati gatal karena biang keringat, udara panas, gigitan serangga, antiseptik dan penyejuk kulit).  Betadin (Povidone iodine 10% setara dengan iodine 1%) = Mencegah timbulnya infeksi pada luka-luka seperi: lecet, tergores dan terkelupas.
P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar        
P.No.5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
Contoh :Nebacetin powder (Neomisin sulfat 5 mg, basitrasin 250 UI) = Pencegahan dan pengobatan infeksi lokal pada kulit dan mukosa.  
P.No.6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Contoh Ambeven (Graphtophyllum pictum 30%, sophora jamponica 15%, Rubia cordifolia 15%, coleus atropurpureus 10%, sanguisorba officinalis 10%, kaemferiae angustifoliae 10%, curcuma heyneanae 10%) = Pengobatan wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri, bengkak dan perdarahan.     Borraginol-S (Ekstrak akar litospermi 0,1 mg (0,18 mg), prednisolon 0,5 mg(1 mg), lidokaina 7,5 mg (15 mg), etil eminobenzoat 10 mg(20 mg), setrimida 1,25 mg (2,5 mg), lesitina telor 50 mg (100 mg) =  Wasir dalam dan luar, wasir dengan pendarahan, prolaps anus, fistula anus periproktitis, luka terbuka pada dubur dan perineal serta gatal-gatal pada dubur.
4)      Psikotropika ( obat berbahaya ) merupakan obat yang mempengaruhi proses mental ,merangsang atau menenangkan ,mengubah pikiran/ perasaan/ kelakuan seseorang.
Psikotropika meiliki garis tepi merah dan ditengahnya tanda palang merah.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada digolongkan menjadi:
 



a)      Psikotropika Golongan I; Hanya digunakan untuk kepentingn pengembangan iptek dan tidak untuk pengobatan. Potensi ketergantungan sangat kuat.
Contoh: MDMA, Psilosin, mescalin.
b)      Psikotropika Golongan II; Untuk kepentingan iptek dan untuk pengobatan. Potensi ketergantungan kuat.
Contoh: Ampetamin, Fenetilina
c)      Psikotropika Golongan III; Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Contoh : Amobarbital, Flunitrazepam, Siklobarbital

d)     Psikotropika Golongan IV Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas  digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Contoh: Diazepam.
5)      Narkotika (obat bius daftar O = opium) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan iptek serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan  (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan atau pengawasan dokter: misalnya opium, codein, morfin , petidin.




Narkotika dibedakan dalam beberapa golongan
a)      Golongan I: Dilarang  untuk kesehatan, ilmu pengetahuan dan laboratorium.Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
b)      Golongan II: Untuk  kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Contoh: Morfin, Pethidin
c)      Golongan III: Untuk  kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Contoh: Codein, garam - garam Narkotika.
6)      Obat Wajib Apotek atau OWA yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek.
APA boleh memberikan obat keras, persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
1.      Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien.
2.      Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
b)      Contoh obat OWA :
1.      Obat Antiinflamasi ( Cinolon, Desolex, Eloskin, Hufacort )
2.      Saluran Cerna ( Fordin, Acran, Almacon, Dexanta )
3.      Antialergi ( Benadryl, Aldisa SR, Cetirizine )
4.      Hormon. ( Andriol, Genotropin, dan Tostrex )
7)      Obat Generik yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Contohnya : asam mefenamat, paracetamol, ranitidine, meloxicam.
8)      Obat Generik Berlogo merupakan obat yang memiliki nama resmi tetapi berkemasan seperti obat paten contohnya. pamol yang berisi paracetamol.
9)      Obat Paten merupakan obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya dikatakan obat paten apabila sudah mencapai 3 tahun pabrik yang memproduksi didirikan.
10)     Jamu merupakan obat tradisional yang didapat dari bahan alam (mineral,tumbuhan,atau hewan ), diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.Contohnya Racikan turun temurun.   
                                    
11)     Obat Esensial yaitu obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar obat esensial nasional (DOEN) yang ditetapakan oleh menteri kesehatan.
12)     Obat Jadi merupakan obat dalam keadan murni atau campuran dalam bentuk pil.tablet,kapsul,supositoria,salep sesuai dengan FI atau buku resmi lainnya.
13)     Fito Farmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik atau klinik. Mempunya logo sama seperti jamu lingkaran warna hijau dengan gambar bintang bercabang didalamnya. Contohnya : stimuno dan tensigard.
2.6.      Pengertian Resep (bagian – bagian resep dan pengertian copy resep)
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada APA untuk menyiapkan dan / untuk membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi, dokter hewan.
            Bagian – bagian resep
1)         Nama ,alamat dan nomor izin praktik dokter
2)         Tanggal penulisan resep
3)         Tanda R pada bagian kiri setiap penulisan resep
        ( invocation)
4)         Nama setiap obat dan komposisinya ( praescriptio)
5)         Aturan pakai obat yang tertulis (signature)
6)         Tanda tangan atau paraf dokter ( subcriptio)
7)         Nama dan alamat  pasien
8)         Tanda seru atau paraf dokter untuk setiap resep yang melebihi dosis maksimalnya.
   Copy resep ialah salinan tertulis dari suatu resep, istilah lainnya adalah apograpf, exemplum, afschrift.salinan resep selain memuat keterangan dalam resep asli  harus memuat pula:
1)         Nama dan alamat apotek
2)         Nama dan nomor S.I.K apoteker pengelola apotek
3)         Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek
4)         Tanda det = detur untuk obat yang sudah diserahakan dan nedet = ne detur yang belum diserahkan
5)         Nomor resep dan tanggal pembuatan.
2.7.      Pemusnahan Obat dan Resep
                        Pemusnahan obat,resep atau perbekalan kesehatan di bidang farmasi karena rusak dilarang atau kadaluwarsa dilakukan denngan cara di bakar atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh badan POM .
            Pemusnahan tersebut harus dilaporkan oleh APA secara tertulis kepada Sub Dinkes / Dinkes setempat dengan mencantumkan :
1)      Nama dan alamat apotek
2)      Nama APA
3)      Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan di musnahkan
4)      Rencana tanggal dan tempat pemushan
5)      Cara pemusnahan
2.8.      Tata Cara Pendirian Apotek
a.       Menunjuk salah satu apoteker sebagai penanggung jawab apotek
b.      Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
c.       Memenuhi persyaratan yang diminta dalam mendirikan apotek. Perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
d.      Lokasi dan Tempat mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
e.       Bangunan dan Kelengkapan mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis
f.       Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek. Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain: Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, stamper, blander, gelas ukur dll.
g.      Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
h.      Tempat penyimpanan obat bebas, bebas terbatas, obat keras, penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.


2.9.  Lokasi Apotek                                               
Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
3.0.      Sarana, Perlengkapan dan  Ruangan Apotek
                     Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis
Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.
                     Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.

6 komentar:

  1. berguna banget nih informassinya thx yaa

    BalasHapus
  2. http://obatperbesarpenis.com/

    BalasHapus
  3. KAMI JUAL OBAT ABORSI CYTOTEC ASLI PENGGUGUR KANDUNGAN TELAT BULAN SANGAT MANJUR. USIA 1-6 BULAN DI JAMIN BISA DI ATASI & 100% TUNTAS
    CHAT WA : 081228866411
    INFO LENGKAP : www.khususwanita.com

    BalasHapus